Menilik Jalan Panjang Wacana Pemekaran Kabupaten Sukabumi

Digagas 41 Tahun lalu, 2012 baru Masuk Prolegnas

Kabupaten Sukabumi secara historis terbentuk berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Memiliki luas wilayah 416.404Ha wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki 47 kecamatan. Tapi mengapa pemekaran kabupaten kabupaten terluas se- Jawa-Bali tak kunjung terealisasi?

Luas Kabupaten Sukabumi berkurang pada 1955, dengan pendirian Kota Sukabumi. Meski begitu Kabupaten Sukabumi masih terlalu luas untuk ukuran kabupaten di Jawa Barat. Dampak nyata adalah pelayanan pada masyarakat di wilayah pesisir pantai dan pelosok yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur terabaikan. Pada satu dekade terakhir, Kabupaten Sukabumi sempat menjadi daerah tertinggal di Provinsi Jawa Barat.
Faktor ketimpangan dan tidak terakomodirnya kepentingan warga memunculkan gagasan dan desakan dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk pemekaran wilayah. Hal ini merupakan titik klimaks dan sebuah jawaban masalah Kabupaten Sukabumi.
Gejolak ini muncul pada masal transisi orde baru sekitar 1970-an atau pada masa pemerintahan Bupati Sukabumi pertama H Anwari. Gagasan ini muncul berawal dari konsep, ide dan gagasan seperti kesamaan fungsi, alasan admistratif, keadaan alamnya, kondisi sarana prasarana dan kegiatan ekonomi.
Tapi ‘syahwat’ pemekaran Kabupaten Sukabumi ini meredup karena pada masa itu analisa pemekaran daerah belum matang. Belum lagi, kompleksnya birokrasi atau kakunya pemerintahan pusat kala itu. Hingga beberapa kali berganti bupati mulai H Anwari, H Zaenudin, H Ragam Santika, H Nuhammad, H Moch Muchtar, Maman Sulaeman hingga kini Sukmawijaya, pemekaran ini masih dalam tataran wacana dan belum terwujud.
Tepatnya pada era reformasi 1997/1998, gagasan pemekaran kembali mencuat hingga mencuat berbagai komponen masyarakat di berbagai daerah dengan aspek kepentingan daerah, muncul Panitia Pembentukan Jampang (P2KJ), Pembentukan Kota Cicurug Raya serta pembentukan Kabupatean Sukabumi Utara.

Gebrakan lain mencuat dari komponen pendorong yang bekerja sama dengan tujuan menggolkan pemekaran, seperti Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupatean Sukabumi (BP3KSM), Badan Percepatan Pembentukan Kabupaten Sukabumi (BP2KS), Masyarakat Peduli Pemekaran (MAPP).
Desakan itu merupakan kinerja keyakinan hingga penghargaan bagi mereka dikeluarkanya Perda No 1 tahun 2006 dalam RPJMD, yang terdiri dari 11 butir kebijakan salah satunya pemekaran daerah.
Humas Majelis Percepatan Pemekaran (MPP) Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), Surya mengatakan gagasan pemekaran merupakan tindak lanjut dari konsep terdahulu tetapi tanpa hasil. ” Kekecewaan sangat beralasan sebagai konsekuensi 54 tahun penyelenggaran pemerintah,” ungkapnya.
Menyusul terbitnya Perda Nomor 1 tahun 2006 ini dengan melakukan kajian kelayakan Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara pada 2007 oleh Bappeda dan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. “Aspek teknis dan fisik menyimpulkan Kabupatean Sukabumi bisa dimekarkan menjadi tiga kabupaten,” ujarnya.
Hasil kajian itu merupakan angin segar pendirian tiga kabupaten yakni Kabupaten Sukabumi Utara dengan 23 Kecamtan, Kabupaten Induk Palabuhanratu dengan sembilan Kecamatan dan Kabupaten Sukabumi Selatan dengan 15 kecamatan.
Tapi hasil kajian tersebut terjegal karena DPRD dan Bupati Sukabumi tak mengesahkan pemekaran karena tak sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 5 dan 3 yang mengatur tentang pembentukan daerah. Jegalan itu malah menjadi pemicu, hingga adanya demonstrasi masyarakat. Hingga akhirnya pada 2007, DPRD memberikan ‘tiket’ pemekaran.
Namun kini, permasalahan pemekaran kembali terjegal dengan adanya moratorium pemekaran. Padahal, Kabupaten Sukabumi masuk rencana induk dan desain besar (grand design) otonomi daerah. Tapi moratorium atau kebijakan penghentian pemekaran dari pemerintah bukan menjadi kendala utama, karena masyarakat Sukabumi sudah pro pemekaran. Apalagi ada anggapan moratorium itu tak berlaku untuk Kabupaten Sukabumi sebab daerahnya sudah layak.
Kabar baik datang dari Komisi II DPR RI yang menjanjikan Sukabumi Utara bakal berdiri pada 2012 ini, tapi prosesnya hingga kini belum jelas. Masyarakat pemekaran Sukabumi Utara meradang dengan adanya persyaratan bahwa pemekaran butuh biaya sangat besar.
Hingga ideologi idealis dan realistis berbenturan. Ideologis mengganggap bahwa asal ada kemauan pemekaran pasti terjadi. Namun realistis mengatakan uang bukan untuk pemekaran, tapi melakukan segala bentuk teknis pemekaran harus menggunakan ongkos.
Selain tenaga serta pikiran, kajian pemekaran Kabupaten Sukabumi ini sudah menghabiskan dana Rp9 Miliar sejak 2004. Belum lagi kajianUniversitas Padjajaran (Unpad) Bandung menghabiskan dana APBD sebesar Rp2,3 miliar.
Pada 2006, wacana DOB KSU juga menghabiskan uang rakyat Rp1,8 Miliar untuk persiapan infrastruktur percepatan pemekaran.
Setahun kemudian persiapan dan sosialisasi yang menelan anggaran Rp1,2 Miliar. Untuk operasional dan perubahan PP No 129 dan 78 pada tahun 2008 menggunakan anggaran Rp600 juta.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan sangat mendukung  pemekaran Kabupaten Sukabumi. Begitu juga Wakil Bupati Sukabumi, Ahmad Jajuli dan Ketua DPRD Kabupten Sukabumi Badri Suhendi optimis pemekaran ini segera terwujud.
Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara makin optimis setelah menyelesaikan persyaratan administrasi. Proses terakhir yakni pembuatan rancangan undang undang (RUU) pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara di DPR RI.
Setelah 2011 lalu gagal masuk agenda Program Legeslasi Nasional (Prolegnas), kini perjuangan panjang mewujudkan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB), pasalnya beberapa anggota DPR RI dari dapil Sukabumi menyatakan DOB KSU masuk Prolegnas 2012 ini.
Tapi jika tidak realistis masuk prolegnas maka masyarakat DOB KSU mengancam golput atau memboikot pemilihan gubernur (Pilgub) Jawabarat pada 2013 mendatang.
“Pemekaran Sukabumi harus terwujud, Sukabumi utara tak diragukan lagi untuk berdiri sendiri,” tandas Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi , Budi Widaya. (dri)

Komentar